PT PLN (Persero) habis-habisan menepis tudingan masyarakat yang menyebut ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan di tengah kebijakan work from home akibat pandemi virus corona. Soalnya, selama pandemi corona, tagihan listrik bulanan dan isi ulang melonjak berlipat ganda.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka memastikan tarif listrik yang diberlakukan masih sama dengan tarif yang diterapkan sejak 2017 lalu.
“Kami sampaikan bahwa tidak terjadi kenaikan tagihan listrik, kalau di masyarakat terjadi kenaikan tagihan listrik, itu mungkin karena tingginya intensitas penggunaan fasilitas listrik di dalam rumah, kami tegaskan sejak 2017 (tarif) tetap sama,” ucap Made, Senin (4/5).
Untuk memastikan jika Anda membayar tagihan listrik sesuai dengan harga yang ditetapkan PLN sejak 2017, berikut adalah daftar tarif listrik PLN:
1. Non Subsidi R1-1300 VA ke atas
Made memastikan tarif listrik untuk pelanggan 1.300 VA ke atas, tarif yang ditetapkan masih sama sejak 2017 yaitu Rp1.467 per/kWh.
2. Non Subsidi R1M-900 VA
Untuk pelanggan R1M-900 VA atau yang tak menerima subsidi setengah harga dari pemerintah selama wabah virus corona, tarif ditetapkan sebesar Rp1.352/kWh. Harga ini masih sama dengan tarif kenaikan terakhir pada 2017.
3. Subsidi R1-900 VA
Pelanggan R1-900VA yang menerima subsidi pemerintah sebesar 50 persen dari tagihan bulanan pun tak mengalami kenaikan tarif harga. Untuk pengguna layanan token otomatis akan menerima potongan setengah harga dari penggunaan tertinggi selama 3 bulan terakhir atau periode Januari-Maret.
4. Subsidi R1-450 VA
Untuk pelanggan tegangan 450 VA, tagihan listrik sejak April lalu hingga Juni mendatang ditangguhkan pemerintah alias gratis. Penangguhan biaya listrik diberikan untuk pelanggan pasca bayar mau pun prabayar.
Tagihan Listrik Melonjak Berlipat Ganda
Keluhan soal meroketnya tagihan listrik mendapat sorotan Anggota Ombudsman RI Laode Ida. Menurutnya, pihaknya telah menerima beberapa keluhan dari masyarakat atas kebijakan lonjakan tagihan listrik.
“Sejumlah pelanggan di antaranya telah mengeluh pada Ombudsman akibat tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda, padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik,” kata dia, dalam siaran pers, Minggu (3/5/2020)
Hal tersebut, sebut dia, memberatkan masyarakat, apalagi banyak pelanggan listrik yang ekonominya terdampak wabah penyakit Covid-19.
“Semula pihak pelanggan berharap akan memperoleh diskon tarif listrik di era krisis akibat Covid-19 ini, eh malah justru terbalik,” ucap Laode Ida.
Dia pun mengkritik PT PLN (Persero) yang meminta pelanggannya untuk melakukan pengecekan meteran listrik secara mandiri dengan alasan adanya wabah penyakit Covid-19 sehingga tidak memungkinkan petugas melakukan pengecekan ke rumah pelanggan.
“Tidak boleh dengan alasan wabah Covid-19 kemudian justru meminta para pelanggan untuk self service terkait dengan tagihan penggunaan listrik,” katanya.
Menurut dia, sudah menjadi hak dari pelanggan untuk mendapatkan pelayanan prima dari PLN.
“Penerangan listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat, maka seharusnya pimpinan PLN menyadari kalau sektor ini merupakan bagian pelayanan kebutuhan yang harus dilakukan secara prima oleh pihak PLN,” kata Laode Ida.
Laode menambahkan bahwa dirinya meminta agar jajaran pimpinan PLN membuat kebijakan untuk kembali melakukan pengecekan meter ke rumah pelanggan karena prosedur pengecekan meter tidak menimbulkan kontak dengan orang lain sehingga minim risiko penularan Covid-19.
“Toh juga petugas PLN jika datang langsung lakukan pengecekan secara fisik, tidak bersentuhan dengan orang di lokasi meteran listrik, sehingga tidak beralasan untuk tidak menugaskan petugasnya untuk kerja secara normal,” kata Laode Ida. (bl)