Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, iuran dari Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi pada bulan berikutnya.
Lalu uang yang sudah telanjur dibayarkan pada April akan dikompensasi untuk pembayaran bulan Mei. Jadi nanti peserta BPJS tinggal membayar sisanya.
“Kalau kelas 3 kan dari Rp 42.000 ke Rp 25.500. Ada kelebihan di April Rp 16.500, sehingga di bulan Mei peserta tinggal membayar sisanya, yaitu Rp 9.000,” katanya, Jumat (1/5/2020).
Iqbal menekankan, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Sementara itu, segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 Tahun 2019.
Bagaimana cara mengeceknya? Iqbal mengatakan, peserta BPJS bisa mengecek lewat aplikasi yang bisa di-download di Playstore, yaitu Mobile JKN.
Di sana nanti peserta bisa melihat jumlah tagihan, denda (jika ada), dan totalnya yang harus dibayar. BPJS Kesehatan, imbuhnya, sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta.
Iqbal berharap, per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. Dia menambahkan, jika pada 1 Mei peserta masih mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan, serta membutuhkan informasi lain dapat menghubungi Care Center 1500 400. (Kompas)